Selasa, Juni 9, 2026
No menu items!

Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pria di Waru Diciduk Satresnarkoba Polres PPU

Penajam, Satu Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial TR (35) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di teras sebuah rumah kos di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram yang sebagian disembunyikan di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PPU menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat pengamatan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah kos. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria yang diketahui berinisial TR.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana kanan tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme C31 warna Dark Green yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang disimpan di saku celana kiri tersangka. Setelah diperiksa, bohlam tersebut ternyata telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan tiga paket sabu serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika siap edar.

Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening, satu bohlam lampu, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit handphone Realme C31 warna Dark Green, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H. menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

TERPOPULER

TERKINI