Balikpapan, Satu Indonesia — Penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali menjadi perhatian. Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk memantau dan menindaklanjuti perkembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret Rohmat Harsono hingga divonis dua tahun penjara.
Kehadiran tim Wasidik merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang digelar di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026. Gelar perkara tersebut dilakukan setelah Rohmat Harsono bersama tim kuasa hukumnya mengajukan pengaduan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam aktivitas tambang yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum Rohmat, Efi Maryono, mengatakan pihaknya sejak awal telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang menurutnya melibatkan lebih dari satu pihak. Namun dalam proses hukum yang berjalan, hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman.
“Kami menginginkan keadilan karena perbuatan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Rohmat. Klien kami bekerja atas perintah dan seizin pemilik lahan. Tetapi mereka yang diduga terlibat justru tidak tersentuh hukum sama sekali,” kata Efi, Senin (2/6/2026).
Menurut Efi, tidak adanya perkembangan yang signifikan terhadap laporan tersebut di tingkat daerah mendorong pihaknya untuk mengadukan persoalan itu ke Biro Wasidik Mabes Polri. Langkah tersebut kemudian berujung pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang melibatkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, serta Rohmat Harsono yang mengikuti jalannya proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.
Ia menilai hasil gelar perkara tersebut menguatkan dugaan adanya pihak lain yang turut berperan dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.
“Dalam gelar perkara khusus itu ditemukan sejumlah hal yang mengarah pada apa yang selama ini kami laporkan, yakni adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Efi menjelaskan, kedatangan tim Wasidik ke Polda Kaltim berpotensi menghasilkan rekomendasi maupun arahan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul selama proses gelar perkara. Menurutnya, peluang munculnya tersangka baru cukup besar apabila seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditelusuri secara menyeluruh.
“Kemungkinan pasti ada tersangka baru. Karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini dilakukan oleh banyak orang dan kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Perkara ini harus terang-benderang. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil. Semua yang bersalah harus diproses sehingga masyarakat dapat melihat penegakan hukum berjalan secara adil,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Efi juga menyampaikan apresiasi kepada Kabareskrim Polri, Kepala Biro Wasidik, Kapolda Kalimantan Timur, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim atas perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, salah satu pelapor, Nizar Firdaus, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran utama dalam aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Ia berpendapat Rohmat bukan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hengki CS harus ditangkap karena Rohmat hanya korban dari kegiatan aktivitas ilegal galian C mereka. Kegiatan itu mengakibatkan keluarga saya harus pindah dan berdampak terhadap lingkungan di area sekitar,” kata Nizar.
Nizar berharap perhatian yang diberikan Mabes Polri terhadap perkara ini dapat membuka jalan bagi pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Harapan kami, Hengki Wijaya CS harus ditangkap dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya telah berkekuatan hukum dengan vonis dua tahun penjara terhadap Rohmat Harsono. Namun, pelapor dan kuasa hukum menilai penyidikan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut.
Turunnya tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kalimantan Timur kini menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Langkah itu diharapkan dapat memperjelas arah penyidikan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Balikpapan.

