Minggu, Mei 10, 2026
No menu items!

Berantas Aktivitas Ilegal Sejak 2023, Otorita IKN Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan

Nusantara, Satu Indonesia – Sejak 2023, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama berbagai lembaga telah menindak sejumlah aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN hingga belakang RS Samboja. Beberapa kasus bahkan sudah mencapai tahap P21, dengan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam keterangannya, Sabtu (09/05/2026), Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan bahwa Otorita IKN telah melakukan berbagai langkah sejak tahun 2023, untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” kata Agung.

Satgas sendiri melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN.

Beberapa di antaranya meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lalu penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan 7 truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty, yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.

Ia juga menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” ujarnya lagi.

Selain langkah penindakan, Otorita IKN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta membuka ruang dialog guna mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.

Ke depannya, Otorita IKN akan meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melaporkannya melalui pengaduan resmi Otorita IKN di nomor: +62 811 5999 767.

Otorita IKN juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi secara transparan kepada masyarakat dan media, dalam rangka memastikan perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum di wilayah IKN berjalan secara konsisten.

TERPOPULER

TERKINI

Enam Pelajar Kaltim Siap Bersaing di Seleksi Paskibraka Nasional

Samarinda, Satu Indonesia – Sebanyak enam pelajar terbaik Kalimantan Timur, yang terdiri atas tiga putra dan tiga putri siap dikirim ke Jakarta untuk mengikuti...