Jumat, Mei 1, 2026
No menu items!

Jelang Idul Adha 2026, Wali Kota Balikpapan Larang Jualan Hewan Kurban di Jalan Protokol

Balikpapan, Satu Indonesia — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengatur lokasi penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Melalui Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melarang aktivitas penjualan di sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat selama momentum Idul Adha.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat, terutama pada pelaksanaan Idul Adha 2026,” ujar, Jum’at (1/5/2026).

Dalam aturan tersebut, seluruh pedagang atau pengusaha hewan kurban diwajibkan mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Rekomendasi dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan. Permohonan izin harus disertai surat pengantar dari ketua RT dan lurah setempat.

Pemkot juga menetapkan sejumlah kawasan terlarang untuk aktivitas jual beli hewan kurban. Lokasi tersebut meliputi jalan protokol seperti Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Manuntung. Selain itu, fasilitas umum seperti taman kota dan hutan kota juga tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi penjualan.

Sebagai alternatif, pemerintah telah menyiapkan sejumlah titik yang diperbolehkan. Di antaranya kawasan Kelurahan Gunung Sari Ulu, meliputi Jalan DI Panjaitan Simpang Tiga, Jalan AMD, dan Jalan Strat 3. Selain itu, wilayah Karang Joang di sekitar eks Pelabuhan Ferry Somber serta sepanjang Jalan MT Haryono dari Pasar Buton hingga dekat Sekolah Internasional Raffles juga diizinkan.

Lokasi lain yang dapat dimanfaatkan pedagang mencakup Kelurahan Baru Ulu, seperti Lapangan Inhutani dan sekitarnya, Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Jalan Letkol Pol. H.M. Asnawi Arbain, Jalan Alam Baru Somber, hingga kawasan Kariangau, Teritip, dan Manggar.

Selain pengaturan lokasi, pedagang juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak menimbulkan kemacetan, serta memperoleh persetujuan dari warga sekitar.

“Jika menggunakan lahan sewa, harus ada perjanjian resmi. Kalau lahan milik instansi, wajib ada izin penggunaan dari instansi terkait,” katanya.

Pedagang juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, termasuk memastikan hewan dikandangkan dengan baik serta mengelola limbah agar tidak menimbulkan bau. Penebangan pohon maupun pengikatan hewan di pinggir jalan juga dilarang.

“Setiap pemohon wajib menjaga hewan dagangan agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan tetap menjaga estetika kota,” tegas Rahmad.

Dalam proses distribusi, pedagang diingatkan untuk memastikan hewan dalam kondisi terikat dan terpantau guna menghindari risiko di jalan.

Adapun masa penjualan hewan kurban ditetapkan mulai 25 April 2026 (H-32) hingga 30 Mei 2026 (H+4). Setelah masa tersebut berakhir, pedagang diwajibkan membersihkan lokasi yang digunakan.

“Setelah berakhirnya waktu berjualan, pedagang wajib membersihkan lokasi penjualan,” tutupnya.

TERPOPULER

TERKINI