Satu Indonesia, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan nilai keuntungan mencapai Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot di aplikasi Telegram.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tools tersebut digunakan untuk melakukan berbagai aksi kejahatan siber.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tools tersebut bekerja dengan menyedot data korban saat memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil alih session login tanpa memerlukan kode OTP.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pelaku.
Dari hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools phishing serta sarana distribusinya. Sementara itu, FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui aset kripto dan rekening bank. Modus transaksi diketahui telah beralih dari penggunaan situs web ke Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto.
Polisi menyebut korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri, sehingga kejahatan ini dikategorikan sebagai cybercrime lintas negara.
Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar yang terdiri dari rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Irjen Pol Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital dari ancaman kejahatan siber.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap upaya penegakan hukum di bidang digital.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para pengguna dan pembeli phishing tools.

