Satu Indonesia, Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyoroti rendahnya kepatuhan pengelolaan limbah oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total 18 SPPG yang beroperasi, baru tujuh yang melaporkan pengelolaan limbahnya.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djaya Leksana, mengungkapkan sebagian besar dapur SPPG belum melakukan koordinasi terkait kewajiban lingkungan sejak awal operasional.
“Dari 18 SPPG yang ada, baru tujuh yang mengajukan permohonan. Sisanya belum ada komunikasi sama sekali sejak awal beroperasi,” ujar Sudirman, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan limbah cair. Meskipun SPPG tergolong usaha skala kecil dan memperoleh kemudahan perizinan, kewajiban tersebut tidak dapat diabaikan.
Seluruh SPPG di Balikpapan diketahui memiliki luas di bawah satu hektare, sehingga hanya diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa perlu melalui kajian UKL-UPL atau AMDAL. Namun demikian, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tetap menjadi syarat utama.
“IPAL ini berfungsi menyaring limbah, termasuk memisahkan minyak dan sisa makanan. Air yang dibuang ke saluran harus dalam kondisi relatif bersih agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Dari tujuh SPPG yang telah mengajukan permohonan, sebagian telah menjalani verifikasi lapangan oleh DLH dan menerima arahan teknis terkait perbaikan sistem pengelolaan limbah. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang dinyatakan sepenuhnya memenuhi standar IPAL.
DLH juga mencatat sebagian pelaku usaha baru mengambil langkah setelah mendapatkan teguran, bahkan ada yang sempat menghentikan operasional sementara.
“Seharusnya sejak awal mereka melapor seperti usaha lainnya. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak,” tegas Sudirman.
Ke depan, DLH Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak pencemaran.

