Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Kapolda Kaltim Tegaskan Dana Hibah Daerah Sesuai Aturan, Bantah Intervensi Penegakan Hukum

Satu Indonesia, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait penerimaan dana hibah dari sejumlah pemerintah daerah dalam APBD 2025. Kepolisian memastikan seluruh proses telah sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan intervensi hukum.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Polri memiliki dasar hukum yang jelas dan telah melalui mekanisme resmi.

“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya.

Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku di Indonesia,” ujar Endar, Senin (6/4/2026).

Isu ini mencuat setelah beredarnya data di media sosial terkait besaran hibah dari sejumlah daerah, di antaranya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan, Pemerintah Kota Bontang Rp17,7 miliar untuk barak bujang, serta Pemerintah Kabupaten Paser yang mengalokasikan Rp16 miliar dan Rp5,6 miliar untuk pembangunan fasilitas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan drainase.

Endar menjelaskan, pengajuan hibah dilakukan melalui tahapan panjang dan melibatkan pembahasan bersama legislatif daerah, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Terkait potensi penyalahgunaan, ia memastikan adanya pengawasan dari lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Pengawasannya jelas ada BPK dan BPKP. Mereka mengawasi seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa dana hibah digunakan untuk “pengondisian” perkara hukum di daerah. Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan independen.

“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum. Di Kutai Timur pun ada kasus korupsi yang tetap kami proses, meski kami menerima hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” tegasnya.

Endar menambahkan, dukungan pemerintah daerah melalui hibah justru membantu kepolisian mengatasi keterbatasan anggaran, terutama untuk menunjang operasional pengamanan wilayah, termasuk dalam pelaksanaan agenda besar seperti pemilihan kepala daerah.

Ia menilai, pola kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan hal yang lazim selama dijalankan sesuai regulasi dan diawasi secara transparan.

TERPOPULER

TERKINI