Minggu, April 19, 2026
No menu items!

18 SPPG di Balikpapan Dihentikan Sementara, Pemkot Minta Segera Penuhi Standar IPAL

Satu Indonesia, Balikpapan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balikpapan dihentikan sementara setelah 18 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinyatakan belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kebijakan penghentian mulai berlaku sejak 31 Maret 2026 berdasarkan surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam edaran tersebut, BGN menilai operasional SPPG berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan apabila tetap berjalan tanpa pemenuhan standar yang ditetapkan.

Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penundaan penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

BGN menegaskan, status penghentian hanya dapat dicabut apabila SPPG telah melengkapi seluruh ketentuan, termasuk perbaikan fasilitas dan dokumen pendukung yang sah, serta dinyatakan lolos verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Menanggapi hal tersebut,  Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir  H Bagus Susetyo, MM., mengatakan,  pemerintah daerah menghormati keputusan pemerintah pusat.

“Kita menerima saja karena itu keputusan pusat,” ujar Bagus, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan yang ditetapkan harus segera dipenuhi agar program MBG dapat kembali berjalan dengan optimal.

“Ada beberapa hal, salah satunya terkait sertifikat juru masak, surat layak higienis, kemudian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi,” kata Bagus.

Menurut dia, SPPG sebagai mitra BGN wajib mematuhi seluruh ketentuan tanpa pengecualian.

“Kalau ada persyaratan, ya harus diikuti. Jangan tidak diikuti,” tegasnya.

Bagus juga menyoroti pentingnya keberadaan IPAL dalam operasional dapur SPPG.

Ia menjelaskan bahwa IPAL berfungsi untuk mengolah limbah agar aman sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem.

Terlebih, limbah minyak dari aktivitas dapur termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.

“Limbah minyak harus dinetralisir dulu sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa limbah minyak merupakan jenis limbah yang paling berisiko dibandingkan limbah air biasa.

“Yang paling berbahaya itu minyak. Kalau air biasa tidak apa-apa, tapi minyak bisa menjadi polusi air,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Balikpapan, Laila Suci, belum memberikan tanggapan terkait penghentian operasional SPPG tersebut hingga berita ini diturunkan.

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...