Kamis, Juni 18, 2026
No menu items!

Wah! 17.000 Pegawai Pemkot Samarinda Berpotensi Tidak Gajian pada 1 April

Samarinda, Satu Indonesia – Sebanyak 17.000 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemkot Samarinda berpotensi tidak menerima gaji tepat waktu pada 1 April 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Senin (30/03/2026) malam.

Pemicu penundaan pencairan gaji tersebut ialah surat permohonan rekomendasi untuk pengangkatan pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Berkaitan keterlambatan pengeluaran surat rekomendasi itu, Andi Harun mendatangi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk meminta kejelasan alasan surat rekomendasi Pj Sekda Kota Samarinda belum keluar hingga saat ini.

“Karena surat rekomendasi Pj Sekda ini penting guna pelayanan publik tidak terganggu, terutama soal gaji,” kata Andi Harun.

Menurutnya, posisi Pj Sekda sangat krusial sebagai pejabat berwenang yang menandatangani dokumen pelaksanaan anggaran. Tanpa adanya sosok Pj Sekda yang memiliki kewenangan legalitas, proses administrasi keuangan dan persetujuan pembayaran gaji praktis membeku.

“Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh waktu serta tenaga harian lepas (THL), semuanya tidak bisa kita eksekusi gaji atau honornya tanpa persetujuan Sekda Samarinda,” lanjutnya.

Pihaknya diketahui telah mengajukan surat permohonan rekomendasi Pj Sekda sejak satu bulan lalu. Padahal, sesuai standar pelayanan administrasi antarinstansi, proses tersebut idealnya hanya memakan waktu 14 hingga 15 hari.

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila sampai tanggal 1 April 2026 surat rekomendasi tersebut belum keluar, Pemkot Samarinda tidak memiliki legalitas untuk merealisasikan pembayaran hak-hak para pegawai.

“Ada kurang lebih 16.000 sampai 17.000 pegawai di lingkungan kota Samarinda tidak bisa kita gaji, dan mereka sangat butuh itu gaji,” tegasnya.

Kemudian pada pertemuannya dengan Gubernur Kaltim belum lama ini, didapatkan keterangan keterlambatan pengeluaran surat rekomendasi Pj Sekda ini akibat rumitnya alur birokrasi.

Ternyata, surat permohonan rekomendasi Pj Sekda Samarinda, belum sampai di tangan Gubernur Kaltim, karena masih tertahan di Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji untuk ditanda tangani sebelum disetujui oleh Gubernur Kaltim.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan jawaban kenapa surat tersebut tertahan lama. Kami perlu tahu apa alasannya, apakah ada yang perlu diperbaiki atau mungkin ditolak? Kalau ditolak, apa alasannya? Tanda tangan dari Sekda Kaltim sudah, tinggal di Wakil Gubernur Kaltim, baru disetujui Gubernur,” tukasnya.

TERPOPULER

TERKINI

Damai, Sengketa Informasi PT Sejahtera Wastu Perintis dengan Pertamina Patra Niaga Tuntas

Samarinda, Satu Indonesia – Sengketa informasi publik antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga resmi berakhir melalui kesepakatan damai yang difasilitasi...