satuindonesia.co.id, Balikpapan – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada salah satu TPS yang ada di Kecamatan Balikpapan Kota akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, mengungkapkan bahwa TPS yang akan menggelar PSU tersebut ialah TPS 31 Kelurahan Damai.
Mulanya pengawas TPS merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU ini kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU
Kondisi ini pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 pasal 373 pada poin (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakan-nya pemungutan suara ulang.
“Kemudian untuk penyebabnya dijelaskan pada pasal 372,” paparnya.
Poin (1) pada pasal itu menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi: bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Lalu pada poin (2) dijelaskan Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan.
Maksud keadaan pada poin (2) di pasal 372 ialah seperti yang disebutkan pada huruf (a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf (b) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Kemudian pada huruf (c) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
Terakhir pada huruf (d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Permasalahan yang terjadi di Kota Balikpapan ialah seperti yang disebutkan dalam huruf (d) pasal 327, dimana terdapat satu orang dari luar provinsi yang menggunakan hak pilih namun tidak terdaftar.
“Satu orang saja. Dia menggunakan suara untuk memilih presiden. Seharusnya dia melapor dulu bahwa dia akan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, hanya untuk Pemilihan Presiden saja yang akan dilaksanakan pada PSU yang akan digelar di TPS 31. Mekanisme masih sama seperti Pemilihan Presiden pada 14 Februari yang lalu.
Adapun untuk waktu di gelar PSU telah diatur dalam Pasal 373 poin (3) yang berbunyi pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan PSU di TPS akan dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, maka PSU akan digelar pada Sabtu (24/2/2024). Hal ini sesuai dengan Pasal 373 poin (3)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, mengungkapkan terdapat satu orang yang melakukan pemilihan di TPS 31 itu menggunakan KTP dari luar Kaltim dan bukan DPTb atau pindahan.
“Kenanya di situ. Ini soal prosedural aja yang salah. Ada syaratnya, yaitu harus pindah memilih. Nah ini tidak,” ucapnya.
Pada PSU nanti, petugas PTPS sudah tidak ada, maka Bawaslu tetap melakukan pengawasan.
“Maka melibatkan pengawas kelurahan atau pengawas kecamatan. Karena hanya satu surat suara (pilpres),” ujarnya.
Tak hanya di TPS 31 Kelurahan Damai, PSU akan digelar di 21 TPS yang ada di Kaltim. Dimana diantaranya ialah 1 di Kota Balikpapan, 6 di Kota Samarinda, 4 di Kabupaten Berau, 5 di Kabupaten Kutai Timur dan 5 di Kabupaten Kutai Barat.
Redaksi
(FK/HL)