Satu Indonesia, Balikpapan – Seorang pria berinisial IRF (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Insiden tersebut dipicu perselisihan terkait ongkos penumpang tujuan Palangkaraya.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold H.Y. Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, M Yusuf, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterima.
“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman terkait biaya penumpang. Namun kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujar Jerrold, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa terjadi pada Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban dihubungi tersangka untuk menanyakan keberangkatan menuju Palangkaraya. Tersangka kemudian menawarkan tiga penumpang kepada korban. Setelah menjemput tersangka di kawasan Rapak, keduanya menuju pelabuhan.
Sesampainya di lokasi, korban meminta kejelasan terkait ongkos penumpang. Namun tersangka hanya menyatakan bahwa semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya. Ketika korban kembali meminta kepastian biaya, tersangka diduga memaksa korban tetap membawa penumpang tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan yang jelas, terjadi perdebatan antara korban dan tersangka,” kata Jerrold.
Ketegangan meningkat ketika tersangka meminta uang sebesar Rp200.000 sebagai fee. Permintaan tersebut ditolak korban karena belum ada kesepakatan terkait ongkos perjalanan.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian leher korban serta menarik baju korban hingga sobek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaus berwarna hijau sage yang mengalami kerusakan pada bagian leher.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jerrold menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Setiap tindakan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

