Senin, Juni 8, 2026
No menu items!

Modus Jasa Tiket Kapal, Pria di Balikpapan Tipu Calon Penumpang hingga Terlantar di Pelabuhan

Satu Indonesia, Balikpapan – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap calon penumpang kapal di kawasan Pelabuhan Semayang. Seorang pria berinisial Irwan alias Iwan (33) diamankan setelah diduga menipu korban dengan modus menawarkan jasa pengurusan tiket kapal sekaligus pengangkutan sepeda motor.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang setelah menerima laporan dari korban bernama Hendri.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus keberangkatan menuju Surabaya menggunakan kapal laut, termasuk pengiriman sepeda motor.

“Pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket penumpang sekaligus pengangkutan sepeda motor kepada korban. Setelah korban memberikan sejumlah uang, pelaku justru tidak menepati janjinya dan menghindar,” kata Kompol Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur tertanggal 15 Maret 2026.

Kejadian bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan eks Temas Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Saat itu pelaku menawarkan jasa pengurusan keberangkatan menuju Surabaya dengan membawa sepeda motor melalui kapal.

Pelaku sempat meminta biaya Rp1,4 juta, namun setelah tawar-menawar disepakati sebesar Rp1,25 juta. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sesuai kesepakatan tersebut.
Setelah menerima uang, pelaku membawa korban menemui seorang sopir truk yang disebut akan mengangkut sepeda motor korban ke Surabaya. Korban bahkan sempat dimasukkan ke dalam truk bersama sepeda motornya.

Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 14 Maret 2026, sopir truk menolak membawa kendaraan korban dan menurunkannya kembali. Sopir hanya mengembalikan uang Rp750.000 kepada korban.

Akibat kejadian itu, korban mengaku terlantar selama tiga hari di kawasan pelabuhan sambil menunggu keberangkatan kapal. Sementara itu pelaku tidak dapat dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan Irwan alias Iwan yang merupakan warga Jalan A. Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50.000 yang ditemukan di saku tersangka. Dari keterangan tersangka, uang Rp1,25 juta yang diterimanya dari korban disebut telah digunakan dengan rincian Rp1 juta diberikan kepada sopir truk, Rp200.000 untuk kebutuhan pribadi, dan Rp50.000 tersisa saat penangkapan. Sementara menurut keterangan korban, uang yang diberikan kepada sopir truk hanya sebesar Rp750.000, sedangkan Rp500.000 diberikan kepada tersangka sebagai jasa calo.

“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk keterangan sopir truk yang disebut menerima sebagian uang dari tersangka,” ujar Yusuf.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TERPOPULER

TERKINI

Mobil Pengedar Narkoba Seruduk Mobil Polisi di Way Kanan, Pelaku Kabur

Lampung, Satu Indonesia – Sebuah mobil patroli milik kepolisian mengalami tabrakan dengan kendaraan yang diduga digunakan oleh sindikat narkoba ketika aparat berusaha melakukan penyergapan...