Bandung, Satu Indonesia – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti masih ditemukannya persoalan overstay atau penahanan seseorang yang telah melewati batas masa penahanan maupun masa pidananya.
Saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Kota Bandung, Jawa Barat. Komisi III berdialog dengan jajaran aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melihat secara langsung penerapan KUHAP baru sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hinca menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menjadi salah satu hal yang harus segera dibenahi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hinca menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu perhatian yang perlu segera ditindaklanjuti adalah memastikan tidak ada seseorang yang tetap berada di rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah batas waktu penahanan atau masa pidananya berakhir.
“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat,” ujar Hinca, Kamis (17/9/2026).,
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, persoalan overstay masih ditemukan dalam jumlah yang cukup besar. Berdasarkan pemantauan, pada Agustus lalu jumlah penghuni yang mengalami overstay sempat berada di atas 10 ribu orang, kemudian menurun menjadi sekitar 5 ribu orang.
Meski angka tersebut telah berkurang sekitar 50 persen, Hinca menilai jumlah tersebut masih menjadi persoalan serius karena menyangkut hak dasar warga negara.
“Lima ribu itu pun masih banyak. Walaupun sudah turun 50 persen, itu tetap termasuk persoalan pelanggaran hak asasi manusia. KUHAP ini kita buat jangan sampai dilanggar oleh orang-orang yang sedang menjalani hukuman,” tegasnya dalam kunjungan kerja spesifik yang turut dihadiri Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono
Hinca menuturkan, overstay dapat terjadi ketika seseorang masih berada dalam tahanan meskipun masa penahanannya telah berakhir, atau masih berada di lapas setelah masa pidananya selesai berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar-aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan administratif yang menyebabkan seseorang ditahan melebihi batas waktu yang ditentukan secara hukum.
“Kalau pihak lapas sudah tahu bahwa masa penahanannya sudah habis, itu sudah bukan tindakan hukum, tetapi tindakan administratif. Jadi pihak lapas harus segera mengeluarkan,” tukasnya.
Lebih lanjut Hinca menjelaskan, sebenarnya terdapat mekanisme pemberitahuan sebelum masa penahanan berakhir. Informasi tersebut, kata Hinca, seharusnya menjadi dasar bagi aparat terkait untuk mempersiapkan seluruh proses administrasi sehingga tidak terjadi overstay.
Dirinya juga mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat untuk duduk bersama menyusun mekanisme kerja yang lebih jelas. Koordinasi tersebut, menurutnya, perlu melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar seluruh tahapan dalam sistem peradilan pidana berjalan secara terintegrasi.
“Saya usulkan agar Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan di Jawa Barat duduk bersama membuat aturan main. Nantinya Ketua Pengadilan Tinggi di Jawa Barat juga ikut, supaya sistem berjalan. Tidak boleh ada yang overstay,” ucap Hinca.
Ia menegaskan, persoalan overstay tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Sistem peradilan pidana merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan putusan.
“Kami selalu menyebut dalam KUHAP ini goal-nya adalah menjamin agar tidak terjadi justice delay, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tidak sempurna. Oleh sebab itu, tidak boleh ada penundaan,” pungkasnya.
Redaksi

