Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Agung RI menggelar konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta pada Senin (9/2/2026) pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dimana MA akan segera memberhentikan hakim dan juru sita Pengadilan Negeri Depok usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.
Saat konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto menegaskan bahwa Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut.
KPK tetapkan 5 tersangka suap pengurusan sengketa lahan
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, kelima tersangka tersebut yaitu, EKA selaku Ketua PN Depok; BBG selaku Wakil Ketua PN Depok; YOH selaku Jurusita di PN Depok; TRI selaku Direktur Utama PT KD; dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (11/2/2026).
Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi suap pengaturan perkara PN Depok
Konstruksi perkaranya diawali dengan adanya permintaan fee secara diam-diam, sebesar Rp1 miliar dari EKA bersama-sama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD, atas percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Namun pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya mencapai kesepakatan atas fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, pencairan dana tersebut dilakukan melalui cek fiktif oleh PT KD.
Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa antara PT KD dan masyarakat atas lahan di wilayah tersebut. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Sebagai pemenang gugatan, PT KD juga telah mengajukan beberapa kali eksekusi pengosongan lahan, karena akan segera digunakan oleh pihaknya. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
Selain itu, dalam perkara ini, Tim KPK mendapat data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar selama periode 2025-2026. Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp850 juta di dalam ransel.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait penerimaan lainnya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026).
Redaksi

