Semarang, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan elpiji bersubsidi di tiga lokasi gudang penyimpanan yang berada di Kota Semarang dan wilayah sekitarnya. Dari lokasi praktik beromset miliaran rupiah tersebut berhasil disita ribuan tabung gas.
Dari penggerebekan yang dilakukan di Banyumanik, Gunung Pati, dan Ungaran Barat, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Total sebanyak 2.178 tabung gas berhasil disita dari tangan para pelaku.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kilogram, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, serta 40 tabung gas ukuran raksasa 50 kg. Petugas juga menyita peralatan suntik ilegal yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara berbahaya.
Modusnya, para pelaku mengumpulkan ribuan elpiji melon dari berbagai pangkalan, lalu disuntikkan ke dalam tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga tinggi.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan, sebanyak empat tersangka telah diringkus, dengan salah satunya berinisial FZ, yang merupakan seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
FZ diketahui memanfaatkan bekas pangkalan miliknya sebagai gudang persembunyian untuk menimbun dan mengoplos elpiji sejak 2024.
Kini para tersangka terancam hukuman berat terkait penyalahgunaan migas, sekaligus peringatan bagi masyarat untuk selalu waspada terhadap harga elpiji non subsidi yang dijual di bawah harga pasar.

