Serang, Satu Indonesia – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial BY (40) di Kota Serang, Banten. Korban ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di kebun warga Cipocok Jaya.
Fakta mengejutkan terungkap, di mana korban ternyata digantung saat masih hidup oleh pelaku, AS (47), yang diketahui merupakan kekasihnya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan pada Senin (25/05/2026).
“Iya, masih hidup saat pingsan,” kata Kompol Alfano.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana membeber kronologi terjadinya pembunuhan BY tersebut.
Kejadian naas itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di sebuah kebun di Kelurahan Gelam, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku disebut berpacaran tetapi tidak memiliki uang atau mokondo.
“Pertama dia piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku panik, lalu membuat seolah-olah korban ini bunuh diri dengan cara digantung,” jelas Iptu Angga.
Pelaku kemudian mengambil tali tambang yang ada di bawah jok motor, yang sempat digunakan untuk mengikat sepeda anaknya.
“Pelaku ambil satu ikat tambang, lalu gantung (leher korban) di pohon tangkil,” katanya.
Sebelumnya, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan polisi tengah menyelidiki kasus tersebut usai korban ditemukan meninggal tergantung pada Senin (18//05/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tubuh korban, polisi menemukan sejumlah tanda luka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban,” kata Kompol Alfano.
Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya pun memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban yang sebelumnya hilang.
Polisi segera mencari keberadaan AS yang tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi yang didapat, AS kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
AS kini dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

