Senin, Mei 25, 2026
No menu items!

Tegas, Disdik Jakarta Cabut KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran

Jakarta, Satu Indonesia – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi 60 pelajar yang terlibat tawuran sepanjang 2025 hingga 2026.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta pada Senin (25/05/2026).

Nahdiana membeber, dari jumlah tersebut, sebanyak 20 siswa dicabut status penerima KJP pada 2025 dan 40 siswa pada 2026.

“Dalam data kami tahun 2025 sudah 20 orang itu kami batalkan KJP-nya karena tawuran. Di 2026 pun 40 siswa sudah dibatalkan KJP-nya,” ujarnya.

Nahdiana menegaskan pencabutan KJP merupakan bagian dari pembinaan terhadap siswa yang terlibat tawuran. Meski bantuan pendidikan dihentikan, Pemprov DKI memastikan para siswa tersebut tidak sampai putus sekolah.

“Ketika dia tawuran, secara aturan memang dia harus dikeluarkan, tapi yang harus diingat adalah bahwa itu anak-anak kita, harus dalam pembinaan kita. Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, Disdik DKI akan berkomunikasi dengan sekolah maupun keluarga untuk menentukan pola pendidikan yang tepat bagi siswa bersangkutan. Ia menyebut tidak semua anak cocok berada di sekolah formal tertentu, sehingga bisa diarahkan ke jalur pendidikan lain, termasuk pendidikan nonformal.

“Yang jelas anak ini tidak boleh putus sekolah. Yang di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pencabutan KJP tidak dilakukan serta-merta. Siswa yang terlibat tawuran akan lebih dulu melalui proses pembinaan dan evaluasi berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

“Dia nggak sengaja lalu ikut, dia ikut-ikutan dengan sadar, atau dia memang menginisiasi dan lain-lain itu nanti akan ada proses-prosesnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Disdik DKI terus menggencarkan upaya pencegahan tawuran pelajar dengan menggandeng berbagai pihak, mulai aparat keamanan hingga masyarakat.

Salah satunya yakni melalui kerja sama dengan Densus 88, BNPT, serta forum komunikasi masyarakat sekolah yang melibatkan unsur kepolisian, kewilayahan, dan tokoh masyarakat.

Nahdiana menilai penanganan tawuran tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Menurutnya, peran keluarga, lingkungan, masyarakat hingga media perlu diorkestrasi untuk mengawasi aktivitas anak di luar jam belajar.

“Proses pendidikan tidak bisa hanya dilihat sekolah, karena anak datang dari rumah, lalu kembali lagi ke masyarakat,” tukasnya.

TERPOPULER

TERKINI