Satu Indonesia, Balikpapan – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, mulai terkuak. Proyek Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp4,16 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan bahwa dugaan korupsi bermula dari tahapan perencanaan pembangunan rumah sakit yang dilakukan pada tahun 2023.
“Nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian perencanaan tersebut dilakukan secara lisan dan kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.
“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ungkap Kadek.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak. Ketidaksesuaian tersebut mencakup gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity (BoQ).
“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegasnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

