Samarinda, Satu Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda membongkar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang terletak di samping Taman Edu Park (Ex. Taman Cerdas), Jalan Mayjend S. Parman pada Kamis (15/01/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari penataan kawasan ruang publik yang ramah anak dan berstandar nasional di kota Tepian, Samarinda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso menjelaskan, keberadaan TPS di sisi taman dinilai mengganggu dari sisi estetika dan fungsi kawasan. Padahal, Taman Edu Park tersebut telah ditetapkan sebagai taman ramah bermain anak dan masuk dalam item penilaian tingkat nasional.
“Hari ini tim dari DLH melakukan pembongkaran TPS yang posisinya di samping Taman Edu Park. Karena ini secara estetika juga mengganggu dari sisi taman,” jelas Suwarso.
Ia menambahkan bahwa tak hanya persoalan estetika, lokasi TPS juga dinilai tidak tepat karena kerap meluber. Oleh karena itu, pihaknya sejak awal telah merencanakan pemindahan TPS dan menggunakan sistem kontainer.
“Yang pertama posisinya tidak tepat, yang kedua kadang-kadang meluber. Maka kita rencanakan dipindahkan ke bagian dalam dan menggunakan kontainer,” katanya.
Pemindahan TPS ini sekaligus dibarengi dengan sosialisasi waktu pembuangan sampah kepada masyarakat. DLH menetapkan jam pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA demi menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan.
Tak hanya itu, para pedagang di sekitar kawasan Taman Edu Park juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi tersebut. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran kebersihan lingkungan.
“Para pedagang yang ada di sini kita harapkan juga sebagai agen perubahan untuk menyampaikan informasi itu,” ucapnya.
Dengan penataan ini, DLH menilai fungsi Taman Edu Park sebagai ruang publik ramah anak dapat semakin optimal. Di sisi lain, penataan kawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra kota dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

