Kutai Timur, Satu Indonesia – Tim gabungan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk dua tahanan yang kabur dari Rutan Polsek Sangkulirang, Kutai Timur, Kaltim, pada Jumat (09/01/2026).
Dua tahanan yang berhasil diamankan yakni Ahmad Kadafi alias Gesa dan Rudy. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.
Dalam keterangannya, Sabtu (10/01/2026), Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel lintas satuan di jajaran Polres Kutim.
“Saat ini upaya pengejaran terhadap dua tahanan lainnya masih terus kita lakukan,” ujar AKBP Fauzan.
Ia menjelaskan, tim gabungan yang terlibat terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, serta personel Polsek Sangkulirang dan Polsek Kaliorang.
“Saat ini kedua tahanan sudah diamankan kembali dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, dua tahanan lainnya yang masih dalam pengejaran yakni Andi A bin Asrudin serta Alhafsi alias Hafsi bin Hasmin.
Kapolres Kutim menegaskan, aparat terus melakukan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian para buronan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan dua tahanan yang masih buron,” tegasnya.
Identitas Keempat Buronan
Sebelumnya diberitakan bahwa empat orang tahanan dari sel tahanan Polsek Sangkulirang berhasil kabur pada Kamis (08/01/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.
Identitas keempat tahanan yang melarikan diri tersebut yakni:
- Andi A: Tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
- Ahmad Kadafi alias Gesa: Tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
- Alhafsi alias Hafsi: Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.
- Rudy: Tersangka kasus Pencabulan.

Kepolisian telah menghimbau masyarakat untuk selalu waspada. Warga diminta memastikan rumah dan kendaraan terkunci dengan aman, terutama bagi yang tinggal di sekitar wilayah Sangkulirang serta jalur perlintasan antar-kabupaten.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak memberikan perlindungan, bantuan logistik, maupun menyembunyikan para tahanan tersebut karena dapat dikenakan sanksi hukum.
Kepolisian menegaskan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan para buronan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi pelarian tersebut. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan guna mempercepat proses penangkapan para buronan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
