Satu Indonesia, Kutai Timur – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil. Kolaborasi antara Kodim 0909/Kutim, BNNK Kutai Timur, dan BINDA Kutim berhasil menggulung seorang terduga pengedar sabu di Sangatta, Rabu (03/12/25).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,81 gram.
Keberhasilan itu berawal dari deteksi dini dan koordinasi intelijen yang terjalin kuat antarlembaga. Setelah menerima informasi di lapangan, Kodim 0909/Kutim segera berkoordinasi dengan BNNK dan BINDA Kutim untuk membentuk tim gabungan, sebagai bagian dari penguatan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah setempat.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial A (27), warga Sangatta Utara, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, identitas pelaku, kartu perbankan, serta motor trail jenis CRF tanpa pelat nomor.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Dandim 0909/Kutim bersama pimpinan BNNK Kutai Timur dan Satresnarkoba Polres Kutai Timur memberikan keterangan resmi kepada media terkait penindakan tersebut. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kodam VI/Mulawarman memberikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur tim gabungan tersebut. Sinergi antarlembaga, akurasi informasi, serta kecepatan penindakan dinilai menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program P4GN demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.

