Tangerang, Satu Indonesia – Sepasang kekasih nekat bersekongkol melakukan pencurian uang di sebuah minimarket kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama, lantaran sang wanita berinisial TW (21) bekerja di minimarket tersebut sehingga mudah untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, kekasihnya BTP (23) menggunakan uang hasil kejahatan untuk berjudi online dan menghamburkan demi kesenangan pribadi.
Dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025), Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa tersangka BTP berperan sebagai otak dari pencurian tersebut.
“Tersangka BTP berperan menyuruh TW untuk mengambil dan menerima uang hasil penjualan, serta menggunakannya untuk judi online, jalan-jalan, hingga makan,” kata Kompol Yandri.
Total uang yang digelapkan pelaku diketahui sebesar Rp 6,6 juta. BTP sempat berjanji kepada pacarnya akan mengganti uang yang digelapkannya tersebut.
“Tersangka TW melakukan aksi pencurian atau penggelapan tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti,” lanjutnya.
Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti kartu identitas, kartu akses bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan.
“Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari tersangka BTP meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkapnya.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7-9 tahun penjara. Serta Pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah pihak minimarket melakukan audit keuangan secara internal. Kepala toko menemukan adanya selisih uang hasil penjualan.
“Saksi saat melakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB, menemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp 3 juta,” terang Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung.
Temuan tersebut ternyata bukan pertama kali. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa terjadi dengan nilai kerugian Rp 3,6 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 6,6 juta.
“Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandas Ronald.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap TW. Hasil interogasi, dia mengaku mencuri karena disuruh oleh pacarnya.

