Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Perceraian ASN di Kaltim Meningkat

Samarinda, Satu Indonesia – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menerima sejumlah permohonan izin perceraian ASN (PNS/PPPK). Dimana kasus yang sampai ke Bidang Pembinaan ASN BKD Kaltim ini umumnya sudah masuk pada kategori kronis sehingga memerlukan penanganan yang serius.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus mewakili Plt Kepala BKD Kaltim saat kegiatan Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan tema “Sebelum Mengucap ‘Cerai’: Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK.” pada Selasa (25/11/2025).

Padahal.menurut Adisurya, aturan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS sangat jelas, termasuk larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat yang dapat berakhir pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia juga menegaskan, isu perkawinan dan perceraian merupakan persoalan sensitif yang berdampak luas, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain menyangkut urusan pribadi, dinamika dalam rumah tangga dapat mempengaruhi karier, integritas, hingga masa depan aparatur.

“Perceraian dapat memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada karier dan reputasi sebagai PPPK. Oleh karena itu, pemahaman regulasi serta kemampuan mengelola konflik dan komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan,” jelas Adisurya saat memaparkan beberapa catatan penting terkait penanganan kasus perceraian ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran disiplin terkait perkawinan dan perceraian ASN. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman regulasi, pendekatan psikologi keluarga, serta edukasi tentang manajemen konflik.

ASN diminta pahami ketentuan kepegawaian

Pimpinan perangkat daerah dihimbau untuk memperkuat pelatihan dan pemantauan terhadap ASN di unit kerja masing-masing.

ASN diminta memahami seluruh ketentuan kepegawaian mengenai izin perkawinan dan perceraian, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bijak tanpa harus berakhir pada perceraian.

Melalui sosialisasi ini, BKD Kaltim berharap ASN, khususnya PPPK, dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait kehidupan rumah tangga serta mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan keinginan karier.

“Harapan kami, melalui tema ini kita dapat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tantangan kehidupan, sekaligus menjaga profesionalitas sebagai PPPK,” pungkas Adisurya di kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri Selamat Said Sanib sebagai narasumber dan perwakilan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI