Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Resmi Berlaku, Segini Denda Larangan Parkir di Badan Jalan MT Haryono Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia – Sistem B-Connect di ruas Jalan MT Haryono, dari Simpang Patung Beruang Madu hingga Simpang Wika, mulai Senin (24/11/2025).

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan yang secara resmi diterapkan disertai aturan ketat larangan parkir di bahu jalan pada pukul 16.00-19.00 Wita, dengan penindakan tegas berupa denda Rp500 ribu bagi pelanggar.

Saat peresmian B-Connect di Kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan pada Senin (24/11/2025), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menegaskan bahwa besaran denda tersebut diberlakukan tanpa toleransi. Ia memastikan bahwa seluruh pengguna jalan harus mematuhi aturan baru ini mulai hari pertama penerapan.

“Mulai berlaku dilaksanakan hari ini, dan tidak ada toleransi. Denda lima ratus ribu rupiah langsung diberlakukan bagi kendaraan yang tetap parkir di pinggir jalan pada pukul 16.00 sampai 19.00 Wita,” tegas Fadli.

Ia menjelaskan bahwa larangan parkir ini diterapkan di empat segmen sepanjang MT Haryono. Tujuannya adalah mengatasi kemacetan yang selama ini sering terjadi pada jam pulang kerja. Dengan pengawasan ketat dan sanksi yang jelas, Dishub berharap perilaku pengguna jalan dapat lebih tertib.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman | Satu Indonesia/Istimewa-HO.

Fadli juga menyampaikan bahwa masyarakat yang beraktivitas di kawasan kuliner MT Haryono diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di area Patung Kuda Perumahan Citra City, yang disiapkan sebagai kantong parkir alternatif.

“Kami tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat, tapi ketertiban harus dijaga. Karena itu, kantong parkir sudah kami siapkan agar tidak ada alasan untuk tetap parkir di bahu jalan,” tambahnya.

Untuk memastikan efektivitas aturan ini, Dishub mulai menambah pemasangan rambu-rambu larangan parkir, memperluas pemantauan melalui CCTV, serta menyiagakan kendaraan derek. Penegakan di lapangan, menurut Fadli, dilakukan secara menyeluruh.

“Petugas di lapangan akan menindak tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pada jam yang telah ditetapkan langsung dikenai denda Rp500 ribu dan dapat diderek,” kata Fadli.

Dengan penegasan sanksi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat semakin disiplin dan arus lalu lintas di ruas MT Haryono dapat kembali lancar, terutama pada jam-jam padat kendaraan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan bebas dari kemacetan.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...