Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan berbagai barang mewah dari kediaman Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Yunus sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan koleksi jam tangan eksklusif, 24 sepeda, serta dua unit mobil mewah, yakni Jeep Rubicon dan BMW. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (15/11/2025).
“Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi.
Budi juga mengatakan penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik KPK di rumah Yunus. Tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain sejak Selasa 11 November hingga Jumat 14 November.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Sekretaris Daerah Ponorogo, rumah Sugiri, rumah pihak swasta Sucipto, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD Ponorogo.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujarnya.
Budi menyebut tim penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.
“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

