Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Singapura Tindak Tegas Penipuan Online dengan Hukuman Cambuk

Singapura, Satu Indonesia – Negara tetangga Indonesia, Singapura, menetapkan aturan baru untuk menanggulangi lonjakan kasus penipuan online.

Berdasarkan laporan The Straits Times, pelaku yang terbukti melakukan penipuan akan dikenai hukuman cambuk, dengan jumlah minimal enam kali dan maksimal 24 kali, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Mereka yang akan dicambuk termasuk anggota sindikat dan perekrut, serta orang yang membantu mereka, seperti kurir. Para kurir sendiri akan menghadapi hukuman cambuk diskresioner hingga 12 cambukan.

Parlemen Singapura pekan ini mengamandemen hukum pidana, yang memungkinkan penerapan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan di Negeri Singa.

Singapura mencatat ada puluhan ribu kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hampir S$385 juta atau sekitar Rp4,29 triliun hanya pada paruh pertama 2025.

Menteri Dalam Negeri Senior, Sim Ann, mengatakan penipuan sejauh ini merupakan jenis kejahatan yang paling umum di Singapura, mencapai 60 persen dari seluruh kejahatan yang dilaporkan.

Ia mengatakan bahwa pada 2020 hingga paruh pertama tahun 2025, terdapat sekitar 190.000 kasus penipuan yang dilaporkan, dengan kerugian mencapai sekitar S$3,7 miliar.

“Ini angka yang sangat mengejutkan,” ujarnya.

Undang-undang baru ini juga memungkinkan hukuman cambuk yang bersifat diskresioner untuk bentuk-bentuk kejahatan lainnya, seperti penipuan tradisional.

Perubahan lainnya mencakup perubahan terkait pelanggaran seksual, doxing pegawai negeri, dan hukuman bagi pelaku kejahatan remaja.

TERPOPULER

TERKINI