Jakarta, Satu Indonesia – Eksploitasi seksual anak (eksploitasi seksual anak/CSE) menjadi fenomena yang semakin menyiksa, baik di lingkup global, regional, hingga nasional.
Menurut rilis National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, jutaan laporan terkait kejahatan ini tersebar di kawasan Asia Selatan, Asia Tenggara, dan berbagai kawasan lainnya.
Secara spesifik, laporan tersebut menyebutkan jumlah pelaporan eksploitasi seksual anak di Indonesia menyentuh angka 1.450.403 laporan, dan diperkuat dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 24.000 anak usia 10-18 tahun terlibat praktik prostitusi anak dengan total transaksi menyentuh angka Rp127 miliar.
Persoalan ini bahkan menjadi hal yang serius untuk diatasi, sehingga menjadi pemicu PPATK memimpin penyusunan kajian regional di lingkup Financial Intelligence Consultative Group (FICG).
Kajian ini menghasilkan keluaran berupa indikator transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi eksploitasi seksual anak, dengan kontribusi nyata dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di kawasan Pasifik. Disamping itu, kajian juga menelurkan rekomendasi pendekatan follow the money dalam mengungkap eksploitasi seksual anak, mengingat aliran dana menjadi hal yang lekat dengan praktik kejahatan keji tersebut.
Upaya menjadikan follow the money sebagai paradigma dalam penanganan eksploitasi seksual anak menjadi latar belakang penyelenggaraan diseminasi kajian bertajuk “ Dialog Multistakeholder tentang Follow the Money: Membuka Kedok Eksploitasi Seksual Anak melalui Transaksi Keuangan ” pada Kamis (2/10/2025) di Jakarta.
Acara ini dihadiri sejumlah pembicara yaitu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Margaret Aliyatul Maimunah; Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M. Shalehuddin Akbar; Kanit pada Direktorat PPA PPO Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, AKBP Dwi Astuti; Wakil Kepala Kantor dan Penasihat APU/PPT, Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Zoe Anderton; dan Kebijakan Keuangan Gelap, Komisi Tinggi Inggris Singapura, Bartholomew Oram. Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor.
Kegiatan ini menjadi wadah berkumpulnya seluruh pemangku kepentingan terkait guna memperkuat komitmen perang melawan eksploitasi seksual anak dari multiperspektif.
Dalam keterangannya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap praktik-praktik eksploitasi seksual. Tidak hanya menimbulkan trauma mendalam, eksploitasi seksual anak juga kerap terkait dengan kejahatan lintas batas, terorganisasi, dan berorientasi pada keuntungan finansial.
“Oleh karena itu, follow the money adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Ivan, dikutip Senin (3/11/2025).
Senada, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria juga menyebut bahwa perlindungan terhadap anak, terutama di ranah yang berani kini adalah prioritas utama. Perkembangan kecerdasan buatan yang tidak terkendali juga mengarah pada Menghasilkan layanan generasi pornografi sintetik sepenuhnya hingga layanan nudifying , dengan lebih dari 3.500 gambar kekerasan seksual anak yang diunggah ke forum dark web pada Juli 2024 lalu.
“Literasi digital menjadi pekerjaan kita bersama, sekaligus membangun komitmen karena kejahatan ini berdampak sangat buruk bagi generasi penerus,” ujar Wamen Komdigi.
Kegiatan ini juga berperan dalam strategis dalam menjelaskan hasil kajian dan indikator transaksi terkait eksploitasi seksual anak sebagai instrumen penting dalam menjalankan pendekatan follow the money .
Rekomendasi strategi dari kegiatan ini adalah seluruh pihak berkomitmen untuk melindungi anak-anak tanpa batas sektoral, serta menutup ruang gerak bagi pelaku kejahatan melalui jalur transaksi keuangan. Semua pemangku kepentingan juga menegaskan pendekatan follow the money sebagai strategi dalam pencegahan, deteksi, hingga penindakan kejahatan eksploitasi anak.
Kegiatan ini di hadiri ratusan peserta yang hadir secara luring dan bold, yang antara lain terdiri atas penyedia jasa keuangan (perbankan, penyedia layanan pengiriman uang, penyedia layanan dompet digital, dan pedagang fisik aset kripto); lembaga penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung); lembaga pengawas dan pengatur (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan); Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia); sejumlah duta besar negara-negara sahabat; perwakilan organisasi internasional; Pelaku; hingga organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang anti-eksploitasi seksual anak.
Redaksi

