Rabu, Mei 6, 2026
No menu items!

Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka, Salah Satunya WNA Asal Malaysia

Balikpapan, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sepuluh tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 2,692 kilogram.

Salah satu kasus menonjol melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AZ, yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional. Penangkapan AZ dilakukan melalui kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, kolaborasi tersebut berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1,034 kilogram.

“Pelaku ini diduga sebagai kurir jaringan internasional. Ia bekerja di Malaysia sebagai sopir perusahaan sawit,” ujarnya.

Yulianto menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga Kalimantan Timur, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan RM Agus Ekawidjaja menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat penerbangan dari Malaysia tiba di Bandara SAMS Sepinggan sekitar pukul 19.10 WITA. Saat itu, petugas mencurigai hasil X-ray milik seorang penumpang berinisial AZ.

“Kami lihat gerak gerik pelaku mencurigakan. Dari hasil observasi dan profiling, kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pada koper barang bawaannya,” terang Agus.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu seberat 1,034 gram yang disembunyikan di lipatan celana panjang dalam koper pelaku. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNNP dan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut.

Yulianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia untuk membawa paket sabu tersebut. AZ juga mengaku pernah melakukan pengiriman serupa pada Mei 2025 dengan jumlah sekitar satu kilogram yang lolos dari pemeriksaan.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi ini. Sekarang kami juga memburu satu orang DPO yang diduga mengatur keberangkatannya dan penerima barang di Balikpapan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bentuk sabu yang dibawa pelaku berbeda dari biasanya.

“Bentuk sabu yang dibawa pelaku berbeda dari biasanya, di mana pada umumnya berbentuk kristal, namun kali ini sabu dikemas dalam bentuk serbuk halus dan disembunyikan di lipatan celana serta di balik cover koper. Cara ini diduga untuk mengelabui petugas agar citra di X-ray tampak seperti benda biasa,” ucapnya.

Metode pengemasan tersebut disebut sebagai modus baru jaringan narkotika internasional agar sulit terdeteksi. Namun berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.

KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Adrian Risky Lubis menambahkan, dalam periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Dari 6 kasus ini total ada 10 tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.692 gram. Salah satunya merupakan jaringan internasional Indonesia–Malaysia,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka berperan sebagai kurir dan pekerja jaringan narkoba dengan berbagai modus, seperti mengelabui petugas bandara asal, menggunakan sistem komunikasi tertutup (blind system), serta menyembunyikan narkotika dalam kemasan yang sulit terdeteksi.

“Rata-rata tersangka melakukan kejahatan ini karena faktor ekonomi. Ada yang mengaku terdesak kebutuhan biaya keluarga hingga pengobatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Dari total barang bukti 2,692 kilogram sabu yang disita, jumlah tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 13.462 jiwa dari ancaman ketergantungan narkoba.

TERPOPULER

TERKINI