Surabaya, Satu Indonesia – Seorang dokter wanita yang bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Surabaya, Meiti Muljanti kembali menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Dalam sidang kali ini, dokter Meiti diperiksa sebagai Terdakwa atas dakwaan kekerasan yang dilaporkan oleh suaminya, Benjamin Kristianto yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus direktur rumah sakit di Sedati, Sidoarjo.
Dalam persidangan, dokter Meiti justru mengungkapkan bahwa dirinya selama ini juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh sang suami.
Selama lebih dari tiga puluh tahun menjalani pernikahan, Meiti mengaku kerap mengalami perlakuan kasar, seperti ditendang, diludahi, bahkan dipaksa melayani hubungan intim tanpa kehendaknya.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, Meiti menceritakan pahitnya kehidupan rumah tangganya.
“Saya dihajar, ditendang, dan diludahi,” tuturnya penuh emosi.
Ia juga menyampaikan bahwa pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur, namun prosesnya justru menyulitkan.
“Saya malah disuruh tes psikologi, dianggap ODGJ. Akhirnya saya cabut laporan,” ungkap Meiti.
Pernyataan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menanyakan soal rekaman CCTV yang memperlihatkan Meiti menyiramkan minyak ke tubuh Benjamin. Meiti tidak menyangkal.
“Iya, itu saya,” jawabnya singkat.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu ketika Benjamin datang marah-marah.
“Saya emosi. Minyak itu saya cipratkan pakai capitan,” katanya.
Meiti mengaku tak ingat berapa kali menyipratkan minyak tersebut.
“Seingat saya hanya mengenai tangan. Dia tidak teriak minta tolong,” tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, Meiti berulang kali menekankan bahwa tindakannya lahir dari akumulasi perlakuan kasar sang suami. Ia bahkan menyebut pernah terjangkit penyakit menular seksual akibat Benjamin.
“Saya itu sampai kena penyakit seksual menular karena Benjamin,” ujarnya.
Selain soal rumah tangga, Meiti menyoroti ketimpangan proses hukum.
“Kalau saya lapor, dipersulit. Tapi begitu dia melapor, cepat sekali saya dijadikan tersangka,” katanya.
“Saya hanya rakyat kecil. Dia anggota dewan,” keluhnya.
Meiti juga menyinggung perkaranya di pengadilan agama. Ia mengaku sudah tiga kali menggugat cerai Benjamin di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun tak pernah dikabulkan.

