Paser, Satu Indonesia – Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi dalam Pembangunan Desa yang bertema “Dari Aspirasi ke Aksi: Penguatan Peran BPD dalam Pembangunan Desa.” digelar di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan Long Ikis pada Selasa (23/9/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian ini dihadiri langsung Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.
Dalam kesempatan itu, Wabup menekankan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan mitra pemerintah desa.
Disamping itu, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Paser ini juga menyoroti tiga fungsi utama BPD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Ikhwan juga menjelaskan bagaimana fungsi Legislasi BPD. Menurutnya, BPD harus aktif membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa secara transparan dan akuntabel.
“Kedua Fungsi Perwakilan dimana BPD berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan desa,” ujar Wakil Bupati Paser.
Ketiga, lanjut Wabup, fungsi Pengawasan dimana BPD memiliki wewenang mengawasi kinerja Kepala Desa.
“Termasuk pelaksanaan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” tandas Wakil Bupati.
Senada, Ketua Komisi 10 DPR RI, Hetifah Sjaifudian juga menegaskan soal fungsi BPD.
“Dan tadi Pak Wagub mengingatkan ada fungsi-fungsi terkait legislasi di tingkat desa juga mungkin anggaran di tingkat desa,” ujarnya.
Terkait dengan aspirasi maupun juga pengawasan, “Nah mungkin, kami dengan demikian mengetahui persoalan di setiap desa dan bagaimana Badan Riset dan Inovasi Nasional hadir lebih intensif lagi hingga ke tingkat desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Paser,” tandasnya.(ADV/Paser)
Redaksi

