Jakarta, Satu Indonesia – Aktor Jonathan Frizzy dituntut hukuman satu tahun penjara atas dugaan kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate, yang tergolong sebagai obat keras.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu (24/9/2025). Dalam sidang, Jonathan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU turut menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Salah satu hal yang memberatkan bagi aktor berusia 44 tahun tersebut adalah tindakannya yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang JPU.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di hadapan persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Untuk itu, mereka meminta waktu kepada majelis hakim guna mempersiapkan dokumen pembelaan tersebut.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
Hakim pun memutuskan sidang lanjutan perkara Jonathan Frizzy akan digelar 1 Oktober 2025 mendatang.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate. Para tersangka yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Jonathan Frizzy membentuk sebuah grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Grup tersebut beranggotakan empat tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Melalui grup tersebut, para anggota membahas berbagai hal teknis terkait pengiriman, mulai dari cara membawa zat tersebut ke Jakarta hingga pengaturan tiket keberangkatan dari Jakarta menuju Malaysia.
Dalam proses pengiriman, Jonathan tidak hanya berperan sebagai penginisiasi, tetapi juga turut mengawasi dan mengendalikan jalannya distribusi. Ia bahkan terlibat saat obat keras tersebut sempat ditahan oleh pihak Bea Cukai.
Dalam perkara ini, Jonathan cs dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

