Ketapang, Satu Indonesia – Seorang pria bernama Riko (20) alias Tiger yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas dikeroyok usai dituduh mencuri di pasar.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/8/2025) lalu, di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam keterangannya, Senin (1/9/2025), Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto mengatakan korban tewas dikeroyok warga pada Jumat (22/8), dan kini kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” jelasnya.
Kasus ini diketahui dilaporkan oleh ibu korban, S (43). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19).
Korban dituduh mencuri di Pasar Kendawangan dan diamankan warga, lalu dikeroyok hingga pingsan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan, namun meninggal dunia keesokan harinya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video saat pengeroyokan berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya.
Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Ketapang. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

