Samarinda, Satu Indonesia – Polresta Samarinda kembali menggelar konferensi pers lanjutan terkait pengungkapan Kasus Perakitan Bom Molotov di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang terjadi pada Minggu (31/8/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, dan jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim. Pihaknya lantas mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta para terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Samarinda menetapkan empat tersangka berinisial M.Z.F., M.H., M.A.G.A., dan A.R. Keempat tersangka diduga merakit dan menyembunyikan bom molotov tersebut di area kampus. Polisi juga mengidentifikasi dua aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aksi, dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolresta Samarinda menegaskan langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan.
“Ada pihak yang berusaha membuat situasi menjadi chaos. Maka, kami harus segera bertindak demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya saat memimpin langsung konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025) siang.
Lebih lanjut diungkapkannya, proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan hak asasi manusia.
“Semua yang diamankan malam itu kami periksa sesuai prosedur. Tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa. Kami hanya ingin memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” jelas Hendi Umar.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Profesor Moh. Bahzar menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda. Menurutnya, langkah cepat kepolisian telah mencegah potensi bahaya besar saat unjuk rasa.
“Tidak bisa dibayangkan jika bom molotov ini digunakan saat aksi yang diikuti ribuan massa. Terima kasih kepada Polresta Samarinda atas langkah antisipatifnya,” ujarnya.
LBH Fakultas Hukum Unmul dampingi 4 tersangka
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Wakil Rektor III Unmul Profesor Moh Bahzar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak hukum mahasiswanya terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
“Kita pasti ada pendampingan hukum. Sebagai mahasiswa kami akan memberikan advokasi. Kita punya LBH dari Fakultas Hukum yang mendampingi nanti dalam persidangan,” ujar Bahzar di Samarinda, Selasa (2/8/2025).
Ia menekankan bahwa Unmul tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak kampus menunggu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita menunggu juga dari hasil proses hukum itu sendiri. Asas praduga tak bersalah kita junjung tinggi,” tukasnya.
Redaksi

