Senin, Juni 15, 2026
No menu items!

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan 2.560 Butir Ekstasi di Samarinda

Samarinda, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial HE. Informasi yang dihimpun menyebutkan masih ada narkotika yang disimpan oleh adik HE, sehingga tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta 2.560 butir pil ekstasi dengan berbagai merek. Aparat juga menyita tiga tas, satu telepon genggam, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa tersangka HZ mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegasnya.

HZ beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi memastikan upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus diperkuat sebagai langkah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

TERPOPULER

TERKINI

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal hingga 30 Persen

Balikpapan, Satu Indonesia – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang hingga 30 persen selama periode libur sekolah 2026. Program...