Kamis, Juni 18, 2026
No menu items!

Warga Ngaku Tagihan Pajaknya Naik 3 ribu persen, Wali Kota Balikpapan Akhirnya Batalkan Penyesuaian

Balikpapan, Satu Indonesia – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud akhirnya memastikan Pemerintah Kota Balikpapan yang dipimpinnya akan melakukan penundaan terhadap penerapan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.

Langkah strategis ini diambilnya seusai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran pada 14 Agustus 2025. Edaran tersebut intinya mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar mewaspadai potensi polemik di masyarakat terkait kenaikan PBB-P2.

Wali Kota mengatakan bahwa melalui kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maka Pemkot Balikpapan memutuskan tarif PBB-P2 tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kami melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat yang menganggap pemerintah menaikkan PBB,” ujar, Wali Kota Balikpapan, Jum’at (22/8/2025).

Ia menuturkan, dengan melihat isu yang berkembang terkait PBB saat ini, maka pihaknya mengambil langkah-langkah strategis bersama Forkopimda. Rahmad juga sudah menanyakan secara langsung dengan Dipenda terakit ada tidaknya kenaikan PBB-P2

“Saya tanyakan langsung kepada Kepala Dispenda apakah ada kenaikan? Jadi dia menyampaikan ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan tertentu,” tegasnya.

Rahmad mencontohkan, misalnya kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau yang sudah terhubung dengan jembatan tol, serta daerah Sepinggan, maka harga NJOP nya tentu berbeda dengan daerah lainnya.

Namun demikian, demi mempertimbangkan dinamika dan instruksi Mendagri, Pemkot Balikpapan saat ini lebih memilih untuk melakukan penundaan penyesuaian PBB-P2 tersebut.

“Saya mengambil langkah dalam rapat ini bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan Forkopimda untuk menunda dulu perubahan penyesuaian tarif PBB P2 tahun 2025. Nanti kita kembalikan dulu ke tarif 2024,” tegasnya.

Untuk itu, Wali Kota juga memastikan masyarakat kecil tidak akan terdampak. Penyesuaian hanya berlaku untuk kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, bukan untuk perumahan sederhana atau perkampungan.

“Kami ini sangat pro kepada masyarakat. Jangan sampai warga, khususnya yang ekonominya menengah ke bawah, terbebani,” tukasnya.

Menurut Wali Kota, Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak salah paham.

“Sekali lagi, ini bukan kenaikan, tapi penyesuaian,” tandasnya.

Ia membeberkan, penyesuaian itu pun berlandaskan aturan, mulai dari zona nilai tanah hingga ketentuan Kementerian Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud | Satu Indonesia/Istimewa-HO.

Melalui langkah ini, Wali Kota berharap kondusivitas Kota Balikpapan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak asal mengambil kebijakan yang memberatkan warga.

Warga Balikpapan mengaku PBB-nya naik 3.000 persen

Sebelumnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan menjadi sorotan hangat belakangan ini.

Seorang warga Balikpapan, Arif Wardhana sebelumnya mengaku bahwa tagihan PBB-nya tahun ini melonjak hingga 3.000 persen, dari Rp305 ribu menjadi Rp9,5 juta.

Merespon informasi tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari buka suara. Ia menjelaskan, kenaikan PBB yang beredar tidak sepenuhnya benar, tetapi juga tidak seluruhnya salah.

Idham menegaskan, penyesuaian yang terjadi bersifat variatif dan perlu dijelaskan secara kasus per kasus.

Lebih lanjut ditegaskannya, penyesuaian PBB merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi riil di lapangan. Di Balikpapan, penyesuaian NJOP sudah mulai dilakukan sejak akhir 2023. Pada tahun 2024, kami masih memberikan stimulus atau diskon 100 persen, sehingga ketetapan PBB sama dengan tahun 2023.

Nah, tahun ini, sesuai amanat undang-undang, kita harus menyesuaikan NJOP dan ketetapan PBB,” jelas Idham, di Balikpapan, Kamis (21/8/2025).

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Pemerintah Tutup Klinik Kecantikan Ilegal Milik Asing di Bali

Jakarta, Satu Indonesia – Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin...