Mataram, Satu Indonesia – Polresta Mataram menetapkan WD (38), warga Narmada, Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap putri kandungnya yang baru berusia 10 tahun.
Penyidik unit PPA Satreskrim menaikan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan dua alat bukti.
⠀
Menurut hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan WS telah berlangsung berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD. Aksi terakhir terjadi pada Juli 2025 dan terungkap setelah korban mengeluh sakit pada area kemaluan kepada pamannya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya.
WD diketahui memegang kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku telah dilakukan di RSJ Mutiara Sukma, dengan hasil resmi akan keluar dalam tujuh hari. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena selama pemeriksaan WD masih dapat berkomunikasi dengan baik.
Saat ini korban berada di bawah perlindungan keluarga dan mendapatkan pendampingan psikologis bersama kakak laki-lakinya. Polresta Mataram menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan dan perlindungan maksimal kepada korban.
⠀
Pihak Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Bersama kita ciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
Redaksi
Sumber: Humas Polda NTB

