Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Puluhan Warga Eks Kebakaran Jalan Dr. Soetomo Terima Sertifikat Tanah dari Pemkot Samarinda

Samarinda, Satu Indonesia – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan sertifikat kepada 47 warga di kawasan eks kebakaran di Jalan Dr Soetomo. Penyerahan ini berlangsung di lokasi tanah konsolidasi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini merupakan program yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Andi Harun menyampaikan, program konsolidasi tanah ini merupakan langkah upaya memperbaiki fasilitas umum di kawasan tersebut, mengubah kawasan padat dan kumuh menjadi lingkungan yang sehat, tertata, dan dilengkapi infrastruktur dasar.

Ia berharap lewat program tadi penataan di kawasan yang sebelumnya kumuh bisa menjadi lingkungan yang lebih tertata. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi warga korban kebakaran yang kini sudah menerima sertifikat tanah.

“Sekarang kawasan ini sudah tertata, lebih sehat dari sebelumnya,” ungkapnya.

Orang nomor wahid di kota tepian ini juga menargetkan program yang sama juga bisa diperluas targetnya di kawasan Samarinda Seberang.

Program konsolidasi tanah sejatinya sangat bergantung pada kesediaan masyarakat untuk ikut andil. Karena lahan yang akan direhabilitasi merupakan milik masyarakat.

“Maka kami berharap dukungan masyarakat untuk keberhasilan program agar bisa terealisasi cepat, karena kalau warga paham manfaatnya, proses bisa lebih cepat. Hasilnya bukan hanya lingkungan yang lebih layak, tapi juga nilai ekonominya naik,” lanjut Wali Kota.

Terlepas dari program ini, Andi juga berharap bantuan dari BPN bisa mendukung percepatan penerbitan aset tanah milik Pemkot.

Tujuan penerbitan sertifikat ini adalah untuk membantu pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan aset sehingga dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban aset milik pemerintah juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Hadir dalam kesempatan ini Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari dan Kepala Dinas Perkim Samarinda Herwan Rifa’i.

TERPOPULER

TERKINI