Kutai Timur, Satu Indonesia – Status Dusun Sidrap masih menjadi sumber perselisihan antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang.
Upaya penyelesaian kembali gagal, meskipun Gubernur Kalimantan Timur telah hadir langsung untuk melakukan mediasi kedua yakni tahapan verifikasi lapangan.
Kehadiran Gubernur pada Senin (11/8/2025), yang semula bertujuan untuk melakukan dialog terbuka bersama masyarakat, tak membuahkan kesepakatan.
Sebelumnya, mediasi pertama telah digelar di Jakarta pada Kamis (31/7/2025). Namun karena belum tercapai titik temu, perkara sengketa ini akan kembali dilanjutkan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pihaknya tetap menolak jika Sidrap dimasukkan ke wilayah Bontang. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum memberikan pelayanan dasar bagi warga yang berada di wilayah administrasinya.
“Saya tidak banyak untuk menyampaikan sesuatu, yang jelas tanggung jawab kepala daerah itu wajib melakukan standar pelayanan minimal kepada masyarakatnya. Hukumnya wajib dan ini akan kita terus lakukan,” tegas Ardiansyah.
Ia mencontohkan sejumlah program yang telah dijalankan di Sidrap.
“Insyaallah sebentar lagi masuk pipa PDAM dari kutai Timur ke dusun Sidrap ini. Kemudian jalan, betul jalan sudah kita lakukan perbaikan dan insyaallah secepatnya juga akan kita cor, akan kita cor beton,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, kerja sama pemanfaatan SPAM regional dengan Bontang sudah dilakukan sejak 2023.
“Saya bertanda tangan, Wali Kota Bontang juga bertanda tangan. Pipa sudah masuk baik ke wilayah Bontang maupun Kutim. Jadi pelayanan air bersih akan tetap kita penuhi untuk warga Sidrap,” kata dia.
Ardiansyah menegaskan penolakannya terhadap permintaan Bontang yang ingin mengambil alih wilayah-wilayah Sidrap. Ia menekankan bahwa wilayah tersebut secara administratif tetap menjadi bagian dari Kutim dan tidak akan diserahkan kepada pihak lain.
”Terkait dengan hari ini, saya masih tetap konsisten terhadap apa yang kita tanda tangani di Jakarta. Artinya, maka itulah yang kita sepakati. Ibu Walikota bermohon, Bupati Katai Timur menolak. Nah, itu yang saya sepakati,” tukasnya lagi.
Di sisi lain, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni berpegang pada aspirasi warga Sidrap. Ia mengungkapkan ada 7 RT dengan luas wilayah sekitar 164 hektare yang menginginkan bergabung ke Bontang.
“Kami memohon kiranya keikhlasan dari Bapak Bupati Kutai Timur untuk wilayah yang 164 hektare ini masuk ke wilayah Kota Bontang karena kita ingin membangun infrastruktur, harus ada kepastian hukum,” jelas Neni.
Menurutnya, sejak dulu wilayah tersebut secara de facto masuk dalam pelayanan Bontang.
“Jadi saya melihat hanya dari sisi standar pelayanan dan juga sosial, kemudian ekonomi, infrastruktur. Nah, infrastruktur ini memang dulu dibangun di zaman Pak Sofyan Hasdam (mantan wali kota Bontang) karena memang dulu masuk di Kelurahan Buntung,” kata Neni.
Atas ketidaksepakatan ini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa seluruh unsur dari pusat hingga daerah telah dilibatkan dalam proses mediasi, termasuk tokoh masyarakat Sidrap. Maka dari itu, kasus ini akan kembali bergulir ke MK.
“Apapun nanti yang terjadi, kita terima ketidaksepakatan ini menjadi sepakat nantinya,” ujar Gubernur.

