Paser, Satu Indonesia – Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Paser mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pada Rabu (30/7/2025).
Kedatangan FKSS bersama perwakilan sekolah swasta dan pondok pesantren untuk menyampaikan soal berbagai tantangan yang dihadapi pendidikan swasta dalam upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa, khususnya di Bumi Daya Taka sebutan Kabupaten Paser.
Saat difasilitasi Sekretaris DPRD Paser beserta jajaran, FKSS Paser mendesak DPRD agar merumuskan kebijakan serta regulasi terkait kesejahteraan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua FKSS Kabupaten Paser, Muliadi mengatakan bahwa pendirian sekolah swasta dan pondok pesantren didasari oleh niat tulus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Terlebih lagi, sebut dia, kebutuhan pendidikan keagamaan yang belum sepenuhnya terwadahi oleh sekolah negeri.
“Undang-undang mereka dilindungi dalam visi mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Muliadi lantas menyinggung soal ketimpangan kesejahteraan guru swasta yang sangat jauh berbeda guru swasta. Tak hanya itu, Dana Bosda atau hibah untuk sekolah swasta juga dinilai Muliadi masih kurang serta status sebagai tenaga pendidik tidak ada status pasti.
“Kami juga ingin ada persamaan status seperti Guru Negeri yang ada status tetap, apapun sebutannya,” tambahnya.
Sekwan DPRD Kabupaten Paser, Zulkarnain menanggapi keluh kesah FKKS. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya ada pada regulasi.
“Karena yang mengatur kebijakan terkait dengan guru swasta ini ada di pemerintahan pusat, apalagi yang berada dibawah naungan kementerian Agama yang dilelola oleh Yayasan,” jelas Zul sapaan akrabnya.
Ia lanjut menjelaskan, inilah salah satu penyebab Pemerintah Daerah terbatas dalam mengambil kebijakan. Kendati demikian, sambung Zul, Sekretariat DPRD mengupayakan akan tetap mengkomunikasikan persoalami ini dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD agar dapat digelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Penjadwalan nanti akan kami gelar saat rapat badan musyawarah DPRD,” tandasnya.
Redaksi

