satuindonesia.co.id, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kejahatan narkotika dan pidana umum.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, sejumlah handphone yang digunakan untuk tindak kejahatan, dan senjata api rakitan yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara (Kukar) pada Rabu (6/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mencegah adanya penyelewengan terhadap barang bukti yang disita.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Tenggarong, seorang personel TNI, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, KBO Reskrim, dan Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi.
Kehadiran sejumlah pejabat penegak hukum menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan narkotika dan pidana umum di wilayah Kutai Kartanegara.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, “Sekaligus memastikan bahwa barang sitaan yang telah mendapat putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur,” kata AKP Suyoko.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Diharapkan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam upaya Polres Kukar mencegah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di masyarakat.
(MH/HL)