Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian terkait pengujian Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Atas permohonan yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, dkk ini, Mahkamah menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”.
Selain itu, menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”.
Adapun terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pengujian oleh Pemohon namun terdampak, keberlakuannya menyesuaikan dengan amar putusan MK dan tidak berlaku untuk pemilu kepala daerah Tahun 2024 yang masih berjalan.
Mahkamah dalam hal ini menilai bahwa upaya penyelarasan yang dilakukan tidak hanya untuk mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya sebagaimana amanat konstitusi.
Redaksi

