Jakarta, Satu Indonesia – Permohonan kasasi pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menurut amar putusan Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025, MA memutuskan Budi tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk dan saat ini dalam proses minutasi.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian ditulis laman resmi Informasi Perkara MA RI, Jakarta, dilihat Selasa (29/7/2025).
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Budi juga divonis dengan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.
Crazy rich ini menurut pertimbangan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Budi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas kasus ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang Budi.
Lalu, pada tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dalam rasuah jual beli logam mulia emas menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim banding menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama enam bulan.
Redaksi

