Senin, Oktober 7, 2024
No menu items!
spot_img

Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot, Begini Duduk Perkaranya!

satuindonesia.co.id, Surabaya – Terbukti membiarkan terjadinya transaksi dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar diberikan sanksi keras dan akibatnya dicopot dari jabatannya.

Aqil Akbar diberhentikan berdasar putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis J Kristiadi serta Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023) mengutip Kompas.com.

Mulanya, dirinya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023. Majelis menilai, Agil Akbar tidak terbukti menerima uang pungutan liar penerimaan anggota Panwascam Sukolilo, Achmad Aben Achdan. Namun, dia melakukan pembiaran sehingga transaksi itu terjadi.

Kala itu, Achmad berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dirinya mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seseorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, DKPP menilai Agil sudah gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam seluruh Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, Agil telah melakukan pembiaran.

“Tindakan pengadu tersebut seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap dia.

Agil Akbar terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP, lebih lanjut juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), memeriksa pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Ikhwal tersebut dilakukan menurut Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Baca juga: 2 Pembobol Rumah Elit di Surabaya merupakan Resedivis Pembunuhan Anak Guru Besar Unpar Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jatim Namun, disebabkan Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan teradu dalam perkara ini.

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” tutur Tio.

Redaksi

Sumber artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot dari Jabatan”, Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/18/210333078/ketua-bawaslu-surabaya-dicopot-dari-jabatan

TERPOPULER

TERKINI

Perpanjang Masa Tugas, Mendagri Lantik Kembali Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

satuindonesia.co.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperpanjang kembali masa jabatan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik yang sebelumnya telah berakhir pada...
- Advertisment -spot_img