Jakarta, Satu Indonesia – Diketahui lebih dari sejuta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang lewat mekanisme pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, terdapat peluang pendapatan sebesar Rp1 triliun yang belum terealisasi.
Dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa dari potensi pendapatan Rp1 triliun, diharapkan bisa didapat Rp300-400 miliar dari bayaran pada pemutihan.
“Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik,” katanya.
Menurut Lusiana dengan lebih 1 juta kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang, maka sebenarnya potensi pendapatan memang cukup besar.
Padahal pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga. Program tersebut merupakan bentuk insentif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memang telah menegaskan bahwa pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono, Rabu (11/6/2025) lalu.
Pramono menjelaskan, di HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, Jakarta akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan itu sudah berlaku mulai Sabtu 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

