Jakarta, Satu Indonesia – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta pada Senin (2/6/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa 22 pihak dari perusahaan-perusahaan di Singapura.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini (2 Juni 2025) sampai tanggal 4 Juni 2025. Ada sekitar 22 pihak yang diperiksa,” kata Kapuspenkum, dilansir dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura. Akan tetapi, para pihak yang dipanggil tidak hadir karena alasan yurisdiksi.
Untuk itu, penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya atase Kejaksaan RI di Singapura, agar pihak yang dipanggil mau memberikan keterangan.
“Apalagi dari sisi penahanan (tersangka) kalau tidak salah, tinggal hampir satu bulan sehingga penyidik akan berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini di sana,” tambahnya.
Persoalan siapa saja 22 pihak yang dipanggil, Kapuspenkum tidak bersedia mengungkapkannya. Namun, puluhan pihak itu akan didalami dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.
“Di surat perintah penyidikan itu terkait dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian terkait produk kilang, kontrak kerja. Tentu semua itu akan digali,” lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Redaksi

