Depok, Satu Indonesia – Keputusan mengenai pemberlakuan jam malam bagi para pelajar di kota Depok, Jawa Barat sudah final. Pada Selasa, 3 Juni 2025 Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan akan mulai memberlakukan aturan tersebut.
Sejak tanggal itu, pembatasan aktivitas jam malam bagi para pelajar ialah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pada waktu-waktu tersebut, mereka yang masih berstatus pelajar tidak diperbolehkan untuk berada di luar rumah.
Dalam keterangannya, Senin (2/6/2025), Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa peraturan ini jadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak.
“Kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan pak gubernur. Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar,” ujar Supian.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda.
Ia menegaskan bahwa para pelajar tidak lagi diizinkan berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang mendesak setelah pukul 21.00 WIB.
“Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam sembilan malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama kita mengontrol lingkungan,” jelasnya.
Penerapan aturan ini akan melibatkan banyak pihak, yakni jajaran wilayah dan keamanan hingga tingkat bawah, termasuk camat, lurah, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Jangan sampai di atas jam sembilan anak-anak kita masih nongkrong-nongkrong. Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar,” lanjutnya.
Supian menyebut kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan kaku atau hukuman, melainkan sebagai upaya peningkatan disiplin dan perlindungan anak-anak dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.
“Ya, istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita, bukan benar-benar disiplin keras harus jam sembilan sudah di rumah. Tapi kita kontrol. Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, waktu di atas jam sembilan malam itu memiliki banyak risiko.
“Karena kita khawatir, di atas jam sembilan malam itu banyak risiko. Kalau mereka masih ada di luar, minimal mereka tidak tidur tepat waktu. Kita harap mereka kembali ke rumah, kecuali ada hal-hal yang urgent,” lanjutnya.
Supian memastikan bahwa aturan ini mulai diberlakukan efektif mulai Selasa, dan berharap seluruh pemangku wilayah serta masyarakat ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaannya.

