Balikpapan, Satu Indonesia – Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus dua orang pemuda masing-masing R (32) dan A (28) yang nekat mengedarkan pil ekstasi jenis rolex dan adidas di Kota Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan bahwa kedua kakak adik ini diringkus di rumahnya usai polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis ekstasi.
“Ada informasi yang masuk, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di kediaman mereka,” kata Bangkit di Balikpapan, Jum’at (23/5/2025).
Ia menjelaskan, dari penggeledahan yang berhasil ditemukan sebanyak 83 butir ekstasi, yang diketahui didapat tersangka dari seorang bandar dari Kota Samarinda, Kaltim.
“Pemasoknya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dari keterangan pelaku, sambungnya, ekstasi tersebut dibeli seharga Rp 475 ribu per butir, lalu dijual kembali dengan harga antara Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu per butir.
“Target pasarnya adalah pengunjung tempat hiburan malam (THM), termasuk beberapa karyawan swasta,” tukasnya.
Kepolisian kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
(MH/HL)

