Balikpapan, Satu Indonesia – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Kota Balikpapan akhirnya memasuki babak baru.
Pria berinisial SF (30), yang sebelumnya berstatus terlapor, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Balikpapan.
Perkembangan kasus ini disambut pihak keluarga korban dan kuasa hukum sebagai langkah maju dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu tamam menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya meminta perhatian khusus kepada jajaran Polresta Balikpapan terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Balikpapan, Bapak Waka Polresta Balikpapan, Bapak Kasat Reskrim beserta Kanit dan jajaran penyidik Unit PPA yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini,” ujar Vidi dalam keterangannya kepada media, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, keluarga korban bersama kuasa hukum mempertanyakan perkembangan penyidikan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Laporan dibuat pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dengan Nomor STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.
Menurut Vidi, pihaknya kemudian melakukan audiensi dengan jajaran Polresta Balikpapan pada 12 September 2026 untuk meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian, mengingat korban masih berusia 8 tahun.
“Pada awalnya perkara ini berjalan cukup lambat. Kemudian pada hari Jumat 12 September 2026, kami melakukan audiensi dan memohon atensi langsung kepada Bapak Kapolresta, Bapak Waka Polresta, dan Bapak Kasat Reskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini demi perlindungan anak korban yang masih berusia 8 tahun,” kata Vidi.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik. Pada Senin, 14 September 2026, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SF sebagai tersangka.
Kemudian, Rabu, 16 September 2026, penyidik melakukan pengamanan terhadap tersangka.
“Alhamdulillah, atensi tersebut ditindaklanjuti dengan cepat. Nah, hari ini Kamis 18 September 2026, dilakukan penetapan penahanan terhadap tersangka pelaku,” ujar Vidi.
Vidi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami menilai hal ini sebagai bentuk nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan,” katanya.
Kasus pencabulan akan dikawal hingga persidangan
Meski tersangka telah ditahan, Vidi mengatakan proses hukum belum selesai. Pihaknya akan terus mendampingi korban dan mengawal perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Kota Balikpapan terus akan mengawal kasus ini hingga sampai persidangan nanti,” ujar Vidi.
Ia menyebut pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara mulai dari proses penyidikan, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami akan menunggu proses ini di tahap P19, P21 dan di tahap kejaksaan hingga pengadilan,” katanya.
Selain proses pidana, kuasa hukum juga terus berkoordinasi dengan
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kota Balikpapan serta berencana mengajukan restitusi atau pemulihan hak bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Vidi, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Kami akan mengajukan permohonan restitusi pemulihan hak terhadap korban melalui LPSK di Jakarta, karena di Balikpapan belum ada kantor LPSK tersebut,” ujarnya.
Vidi juga menyampaikan bahwa LBH Laskar Merah Putih Kota Balikpapan membuka bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya maupun kemampuan ekonomi.
Kasus bermula dari imbingan belajar
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ibu korban berinisial P pada 18 Agustus 2026. Korban berinisial AI, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh SF.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.
Dugaan peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya. Korban disebut baru dua kali mengikuti bimbingan belajar sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Kuasa hukum sebelumnya tidak membeberkan secara rinci dugaan kronologi kejadian demi menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak korban.
Dalam perkembangan sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum juga sempat mempertanyakan hasil visum korban. Mereka menyebut hasil pemeriksaan medis telah ditandatangani pihak rumah sakit dan UPTD pada 27 Agustus 2026.
Saat itu, SF yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah menengah atas tersebut masih berstatus terlapor dan menjalani wajib lapor. Kuasa hukum kemudian meminta agar kepolisian memberikan pengamanan terhadap terlapor sembari menunggu proses penyidikan dan gelar perkara.
Kini, setelah gelar perkara dilakukan, SF telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polresta Balikpapan.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menunggu proses perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MH/HL)

