Jakarta, Satu Indonesia – Saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (29/4/2025).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyoroti jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Timur yang bakal memasuki masa usia pensiun.
Menyikapi hal ini, pihaknya mengusulkan para non-ASN dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara menyeluruh pun telah disampaikan dalam forum tersebut.
Gubernur Kaltim menjelaskan, jumlah ASN Pemprov Kaltim saat ini 14.365 orang. Jika dikurangi dengan proyeksi ASN yang akan pensiun pada 2030 sekitar 7.348 orang, jumlah ASN bakal tersisa 7.017 orang.
“Pengadaan tahun 2024 akan diangkat sebanyak 6.889 PPPK sampai dengan tahap II yang saat ini sedang berlangsung,” lanjutnya Rudy Mas’ud.
Dari jumlah tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan daerah Kaltim masih kekurangan ASN. Dengan formasi PPPK 9.295 orang, saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 2.406 formasi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, Rudy juga meminta pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi di sektor pertanian, khususnya pada pengembangan dan penyediaan sarana prasarana pertanian melalui penetapan regulasi agar target ketahanan pangan 2025 dapat tercapai.
Selain itu, Gubernur Kaltim juga mengusulkan adanya program afirmasi dari kementerian terkait untuk pembangunan jalan yang menghubungkan daerah-daerah penghasil pertanian antar wilayah di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan tegas lainnya yang disampaikan adalah terkait kewenangan perizinan dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah pusat memberikan DBH yang bersumber dari sektor kelautan kepada pemerintah daerah merujuk kepada Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sampai hari ini, aturan 12 mil laut itu masih banyak dilanggar oleh peraturan menteri. Padahal soal itu sudah diatur dalam UU. Diharapkan kewenangan itu segera dikembalikan ke semua provinsi di Indonesia, di luar minyak dan gas yang sudah diatur pusat.
“Banyak sekali kegiatan pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti kita sampaikan,” tutupnya.

