Senin, Mei 25, 2026
No menu items!

Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Putusan Lepas PN Jakpus

Jakarta, Satu Indonesia – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar rekonstruksi tindak pidana suap PN Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025).

Dilihat melalui video yang dibagikan, Selasa (29/4/2025), rekonstruksi ini digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta terhadap tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), dan advokat AR (Ariyanto).

Lalu, tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Keseluruhan para tersangka melakukan peragaan beberapa adegan, salah satunya ketika tersangka Wahyu Gunawan selaku perantara tersangka Ariyanto selaku advokat tersangka korporasi, menyerahkan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

Rekonstruksi tindak pidana ini dilaksanakan penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suapdan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

Diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya yaitu untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI